Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Cara Dapat Insentif Motor Listrik Rp7 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, 200.000 Unit Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah Khusus untuk Pelaku UMKM

Senin, 06 Maret 2023 - 19:32:00 WIB
Kabar Gembira, 200.000 Unit Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah Khusus untuk Pelaku UMKM
Pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp7 juta untuk 250.000 unit motor listtik. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebanyak 250.000 unit. Subsidi diberikan sebesar Rp7 juta per motor listrik mulai 20 Maret 2023. 

Subsidi tersebut dialokasikan bagi 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru, dan 50.000 unit untuk konversi dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Utomo, mengatakan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru akan diberikan khusus untuk pelaku UMKM

"Terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik 450 sampai 900 VA," kata Wahyu Utomo, saat Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai hari ini, Senin (6/3/2023).

Sementara 50.000 motor listrik konversi dari motor konvensional ke motor listrik penerimanya tidak akan dibatasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut