Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Kadin Beberkan 3 Dampak Kenaikan UMP 2023, Nomor 2 Bikin Ngeri Karyawan

Rabu, 30 November 2022 - 10:50:00 WIB
Kadin Beberkan 3 Dampak Kenaikan UMP 2023, Nomor 2 Bikin Ngeri Karyawan
Ilustrasi Tuntutan kenaikan UMP 13 persen pada 2023 (Foto: Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membeberkan ada 3 dampak dari kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2023 terhadap pengusaha, karyawan, maupun pencari kerja.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, kebijakan ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha di tahun depan.

"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," kata Sarman, saat ditemui media di Jakarta, Selasa, (29/11/2022). 

Seperti diketahui, 33 Gubernur telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Seiring dengan itu, ada 3 dampak kenaikan UMP 2023 yang bakal menggangu dunia usaha, baik terhadap pengusaha, karyawan, maupun pencari kerja.  

1. Pengusaha Mengerem Perekrutan Karyawan

Kenaikan UMP akan membebani biaya operasional perusahaan karena bertambahnya beban gaji bagi karyawan. Hal ini, bisa menyebabkan pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan di tahun depan terpaksa menundanya, sehingga kesempatan bagi pencari kerja bisa berkurang bahkan secara ekstrem bisa hilang sama sekali. 

2. Karyawan Bisa Terancam PHK

Dampak kedua dari kenaikan UMP ini bikin ngeri karyawan. Pasalnya, kenaikan UMP bisa mendorong pengusaha melakukan efisiensi, sehingga karyawan bisa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Saat ini, banyak perusahaan yang sudah melakukan efisiensi tekait dengan kondisi ekonomi global yang diprediksi bakal mengalami resesi pada 2023. 

3. Pindah Pabrik

Kenaikan UMP di tahun depan juga dapat memicu kemungkinan perusahaan mengambil kebijakan pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil resiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pemindahan pabrik dilakukan ke luar negeri.

"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ujar Sarman. 

Terkait dengan itu, agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan juga pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha. 

"Sebab, saat ini masih banyak industri yang belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19. Di mana cash flow pengusaha belum sepenuhnya kembali normal," ungkap Sarman. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut