Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026
Advertisement . Scroll to see content

KAI Larang Penumpang dengan Suhu Badan 38 Derajat Celcius Naik Kereta

Sabtu, 14 Maret 2020 - 18:58:00 WIB
KAI Larang Penumpang dengan Suhu Badan 38 Derajat Celcius Naik Kereta
Kereta api. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang penumpang dengan suhu badan 38 derajat celcius naik kereta api. Perseroan menempatkan petugas khusus saat mengecek boarding pass.

"Mereka bertugas untuk mengecek suhu tubuh dari tiap calon penumpang kereta api (KA) pada saat proses boarding atau pengecekan tiket dan kartu identitas," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

Eva menjelaskan, penempatan petugas khusus tersebut merupakan respons PT KAI dalam mengantisipasi virus korona. Apalagi, WHO sudah mengategorikan virus korona sebagai pandemik.

"Jika pada saat pengecekan suhu badan ditemukan panas suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan, maka calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan KA," kata Eva .

Dia menegaskan penumpang yang dilarang naik kereta api akan menerima kembali pembayaran secara penuh (refund). Kebijakan ini juga berlaku untuk para pendamping penumpang tersebut untuk maksimal 4 orang dalam satu kode pemesanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut