KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa, Masyarakat Umum Boleh Naik
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju DKI Jakarta, Joni menyampaikan, calon penumpang harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujarnya.
KAI tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Editor: Rahmat Fiansyah