Kantor dan Istana Presiden di IKN Baru Bisa Digunakan Oktober, Bagaimana Nasib Upacara 17 Agustus?
JAKARTA, iNews.id - PT PP (PTPP) melaporkan saat ini progres konstruksi Kantor dan Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah sekitar 80-90 persen. Namun, bangunan tersebut baru bisa digunakan pada Oktober 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana nasib upacara 17 Agustus mendatang?
Menurut Senior Vice President Head of Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo kedua bangunan tersebut pada dasarnya sudah dapat digunakan pada peringatan HUT ke-79 RI. Sebab, progres pembangunan sudah mencapai tahap akhir.
"Untuk Istana Presiden progres hampir 80 persen kemudian Kantor Presiden 90 persen. Kami perseroan optimis terkait dengan project itu bisa dipakai dalam agenda upacara 17 Agustus," ujar Joko dalam media briefing di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Namun, kata Joko, perseroan mendapatkan kontrak untuk membangun gedung Kantor Presiden senilai Rp1,56 triliun dengan kontrak pengerjaan hingga Oktober 2024. Alhasil, bangunan tersebut kemungkinan baru bisa digunakan sebagai ruang kerja pada Oktober mendatang.
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>