Kanwil DJP Jakarta Utara Catat Realisasi Penerimaan Pajak Rp31,29 triliun
Di Jakarta Pusat, Kepala Kanwil DJP Jakpus Edi Wahyudi, menjelaskan bahwa hingga 31 Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp225,91 triliun atau 14,75% dari target penerimaan pajak tahun 2025.
Penurunan kinerja penerimaan terlihat pada PPh turun 36,63% (yoy), akibat penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang diberlakukan pada 2024, serta peningkatan restitusi yang masih berdampak pada sektor-sektor utama.
Kemudian PPN turun 72,94% (yoy), dipengaruhi oleh relaksasi pembayaran pajak dan peningkatan restitusi.
Namun, penerimaan dari PBB dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif, seiring dengan pemindahan pencatatan pendapatan PBB P5L ke Kantor Pusat pada 2025, yang sebelumnya dilakukan di lokasi masing-masing.
Adapun proyeksi penerimaan pajak pada Maret 2025 sempat underestimated, terutama karena adanya akselerasi penerimaan PPh Pasal 21 dari bulan sebelumnya, akibat jatuh tempo pelaporan masa pajak, serta kenaikan kinerja PPN seiring perpanjangan relaksasi pembayaran hingga April 2025.
Editor: Reza Fajri