Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya
JAKARTA, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Kegiatan ini dilaksanakan dalam Media Gathering Tahun 2024 di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat,Tomang Raya, Jakarta.
Dalam media gathering ini, sebanyak 13 media baik cetak maupun elektronik serta empat asosiasi konsultan pajak diundang untuk turut memperoleh informasi peluncuran program PSA. Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar program PSA merupakan salah satu langkah nyata mendukung semangat gotong royong dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Media memiliki peran yang sangat penting yaitu menjadi perantara antara DJP dengan masyarakat. Teman-teman media dan praktisi perpajakan diharapkan bisa sebagai perpanjangan tangan DJP khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik,” ujar Farid.
Lebih lanjut, Farid memaparkan tujuan utama dari PSA yakni mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.
Kebijakan PSA akan dilaksanakan dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu. Farid menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.
klik halaman selanjutnya untuk membaca skemanya>>>