Kapal Produksi PT Timah Ditolak Nelayan, Gubernur Babel Bakal Evaluasi Amdal
Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:10:00 WIB
Menurut Erzaldi, IUP PT Timah berasal dari pemerintah pusat. Saat Perda disahkan April lalu, kata dia, ada pertimbangan dari pusat bahwa PT Timah telah melakukan investasi sehingga IUP tetap ada. Namun saat Perda diketok, perlawanan dari nelayan semakin gencar.
"Pada saat penyusunan Perda kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada IU) yang sudah lama disitu, mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah