Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2023?
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ada batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi WP orang pribadi dan badan.
Mengutip pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Pajak Penghasilan yang disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Nomor 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan ini, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dan WP badan berbeda.
Batas waktu penyampaian SPT WP orang Ppribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas akhir pelaporan SPT Tahunannya hingga 31 Maret 2023.
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP badan adalah 30 April 2023.
Karena penyampaian SPT sifatnya wajib, maka bagi yang terlambat atau tidak melakukannya akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar, mencapai Rp1 juta.
Di samping itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan UU KUP Pasal 39 ayat 1, sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda.
Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Editor: Jujuk Ernawati