Kapan Izin Vale Terbit? Menteri ESDM: Masih Ada Perhitungan Pajak yang Harus Diselesaikan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) blak-blakan soal kelanjutan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang seharusnya berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Terlebih, divestasi 14 persen saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID telah dilaksanakan
Menurut Arifin, meski INCO telah resmi mendivestasikan 14 persen saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, masih ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi penerbitan IUPK, salah satunya soal perpajakan.
"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," ucap Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Arifin menuturkan, perhitungan pajak ini diperlukan karena berkaitan dengan rencana baru INCO dalam melakukan kegiatan pertambangan ke depannya. Sebagaimana diketahui, kontrak karya perusahaan asal Kanada itu akan habis pada Desember 2025 mendatang.
"Ya ada hitungan pajak kan emang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," ucap Arifin.
Terkait lamanya kontrak Vale nantinya, Arifin menekankan bahwa durasi perpanjangan itu akan sesuai dengan undang-undang.
"Sesuai dengan aturan di Undang-Undang," tutur Arifin
Editor: Puti Aini Yasmin