Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Sebut segera Terbit Keppres terkait Skema Pembayaran Utang Kereta Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Kapasitas Makan di Tempat Naik Jadi 50 Persen, Restoran Buka hingga 21.00

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:13:00 WIB
Kapasitas Makan di Tempat Naik Jadi 50 Persen, Restoran Buka hingga 21.00
Kapasitas makan di tempat naik jadi 50 persen, restoran buka hingga 21.00
Advertisement . Scroll to see content

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah. 

5) Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat  menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut