Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dony Oskaria Ungkap Banyak Opsi Pelunasan Utang Kereta Cepat Whoosh, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kapasitas Makan di Tempat Naik Jadi 50 Persen, Restoran Buka hingga 21.00

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:13:00 WIB
Kapasitas Makan di Tempat Naik Jadi 50 Persen, Restoran Buka hingga 21.00
Kapasitas makan di tempat naik jadi 50 persen, restoran buka hingga 21.00
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk operasional tempat makan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk kapasitas dine in atau makan di tempat disesuaikan menjadi 50 persen. Aturan sebelumnya, kapasitan makan di tempat 25 persen. 

"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas, pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Luhut dalam konferensi secara virtual, Senin (30/8/2021) malam. 

Berikut ini aturan lengkap pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh Inmendagri terhitung hari ini hingga 6 September mendatang: 

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen, dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4) Terkait aturan teknis regulasi 1-3 dapat diatur regulasinya oleh Pemerintah Daerah. 

5) Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat  menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. 

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut