Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja, Ini Penjelasan FSPPB
JAKARTA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) angkat bicara soal batalnya rencana mogok kerja karyawan BUMN migas itu, yang direncanakan berlangsung hari ini, Rabu (29/12/2021).
Juru Bicara FSPPB, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan hal ini dilakukan seiring dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Maka, rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja dibatalkan, sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," ujar Marcellus, dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Terkait dengan kesepakatan yang dicapai dengan manajemen Pertamina, FSPPB menginstruksikan kepada seluruh karyawan untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri.
FSPBB berjanji bahwa hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama untuk kepentingan karyawan akan ditindaklanjuti FSPPB dengan manajemen Pertamina.