Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 RI Ngegas Lagi, Kemenhub Wajibkan Masker di Pengguna Transportasi Umum?

Sabtu, 09 Desember 2023 - 17:57:00 WIB
Kasus Covid-19 RI Ngegas Lagi, Kemenhub Wajibkan Masker di Pengguna Transportasi Umum?
Kemenhub bakal wajibkan maskert di transportasi umum lagi? (ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adita mengatakan saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat dan operator transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti menjaga kebersihan.

"Untuk saat ini kami memberikan himbauan-himbauan saja untuk pencegahan berupa tetap menjaga kesehatan dan jika sedang tidak dalam kondisi fit diimbau agar menggunakan masker," tutur dia. 

Sementara itu, operator kapal laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni saat ini juju hanya mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan kapal penumpang maupun kapal perintis untuk mengenakan masker.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Pelni Tri Andayani setelah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di DPR beberapa waktu lalu. 

"Kemarin juga kita sudah membahas ini di Kemenhub ketika Rakornas, di BUMN, di Komisi VI DPR. Jadi langkah yang kami lakukan adalah mengimbau para penumpang untuk membawa atau mengenakan masker," ucap Anda dalam acara Konferensi Pers Kesiapan PT Pelni Melayani Angkutan Laut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, Anda mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti instruksi seandainya ada penetapan kembali dalam memakai masker. Misalnya saja menyiapkan masker untuk penumpang.

"Tetapi mengimbau ini sifatnya. Karena belum ada instruksi dari pemerintah, kan seperti dulu kalau dari pemerintah operator wajib menyiapkan masker dan segala macem sehingga kami belum menyiapkan itu. Jadi menghimbau kepada para penumpang saja," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut