KBN Diminta Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Direktur The Maritime National Istitute (Namarine) Siswanto Rusdi mempertanyakan implementasi penerapan good corporate governance (GCG) pada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal itu berkaitan dengan banyaknya permasalahan tata kelola perusahaan yang terjadi pada BUMN ini.
Siswanto mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan turunannya yaitu PP Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP Nomor 64/2015.
Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur level pelaksanaan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut diac banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.
“Ke depan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto saat dihubungi (25/9/2019).
Siswanto menyatakan, hal tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN. Seperti diketahui, sebagai sebuah perusahaan milik negara seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dengan sebaik-baiknya. Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan.