Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Ini Nama-Namanya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Iya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Senin (6/1/2020).
Kelima orang yang dipanggil berasal dari Jiwasraya. Mereka masing-masing mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance Jiwasraya Bambang Harsono, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan Jiwasraya Erfan Ramsis.
Sementara ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya dengan potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Dia telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.