Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Advertisement . Scroll to see content

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rawat Inap KRIS Maksimal Berlaku 30 Juni 2025

Senin, 13 Mei 2024 - 15:00:00 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rawat Inap KRIS Maksimal Berlaku 30 Juni 2025
ilustrasi pemerintah ganti kelas BPJS Kesehatan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip pada Senin (13/5/2024).

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca fasilitas lainnya>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut