Kembali Diperketat, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 untuk Provinsi DKI Jakarta mulai 18 Januari-24 Januari 2022. Terkait dengan itu, pemerintah memperketat aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 (Inmendagri No.03/2022) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah memberlakukan pembatasan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, yakni dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri No.03/2022 seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (18/2/2022).
Berikut aturan terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan di Jakarta dan seluruh wilayah Jawa-Bali yang masuk Level 2 PPKM: