Kembali Diperketat, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Editor: Jeanny Aipassa