Kemenaker dan JICA Perkuat Kerja Sama Perlindungan TKI di Jepang

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) memperkuat kerja sama perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
Hal itu, ditandai dengan Courtessy Call (kunjungan kehormatan) Wakil Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA), Kenichi Shishido, yang diterima Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, di Jakarta, pada Kamis (23/6/2022).
Courtessy Call itu dilakukan dalam rangka memperkuat kerja sama antara Kemnaker dan JICA di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan TKI.
"Melalui pertemuan ini, saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA dapat memperkuat kerja sama dan kolaborasi kita untuk memulihkan kondisi di bidang ketenagakerjaan," kata Anwar, dikutip Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan TKI Jepang dilakukan dalam 2 skema yang diatur dalam 2 dokumen kerja sama, yaitu Skema Indonesia-Japan Economics Partnership Agreement (IJEPA) dan Skema Specified Skilled Workers (SSW) berdasarkan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia–Jepang.