Kemenaker dan JICA Perkuat Kerja Sama Perlindungan TKI di Jepang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) memperkuat kerja sama perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
Hal itu, ditandai dengan Courtessy Call (kunjungan kehormatan) Wakil Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA), Kenichi Shishido, yang diterima Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, di Jakarta, pada Kamis (23/6/2022).
Courtessy Call itu dilakukan dalam rangka memperkuat kerja sama antara Kemnaker dan JICA di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan TKI.
"Melalui pertemuan ini, saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA dapat memperkuat kerja sama dan kolaborasi kita untuk memulihkan kondisi di bidang ketenagakerjaan," kata Anwar, dikutip Jumat (24/6/2022).
Kemenaker Gandeng Perusahaan Jepang untuk Pelatihan Tenaga Perawat Lansia
Menurut dia, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan TKI Jepang dilakukan dalam 2 skema yang diatur dalam 2 dokumen kerja sama, yaitu Skema Indonesia-Japan Economics Partnership Agreement (IJEPA) dan Skema Specified Skilled Workers (SSW) berdasarkan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia–Jepang.
Selain itu, skema MoC SSW juga menetapkan bahwa proses penempatan TKI pada SSW dilakukan dengan skema TKI Individual. Meski demikian, Pemerintah Indonesia mengusulkan amandemen MoC untuk menambahkan program Private-to-Private (P2P) sebagai skema baru.
Adaptasi New Era, Kemenaker Tetapkan 65 Negara Tujuan Penempatan TKI
Adapun beberapa pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengusulkan evaluasi MoC SSW dan penambahan skema penempatan P-to-P, antara lain karena permintaan dari pihak swasta Jepang (Accepting Organization dan agen perekrutan Jepang) untuk melibatkan pihak swasta Indonesia dalam proses penempatan TKI SSW.
"Kemudian karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan proses penempatan TKI dari SSW dan memungut uang dalam jumlah besar dari TKI. Pertimbangan lainnya juga karena jumlah penempatan TKI SSW kurang masif dan pendatang baru TKI yang ke Jepang tidak melalui fasilitasi sistem Informasi Pasar Kerja on Line (IPK-OL)," ujar Anwar.
Pada kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan, Pemerintah Indonesia ingin memperluas bidang kerja sama di bidang pariwisata, khususnya dalam bantuan keperluan event internasional, dan meningkatkan penempatan tenaga terampil Indonesia di beberapa sektor.
"Pemerintah Indonesia juga ingin melakukan benchmarking sekaligus pertukaran informasi guna memutuskan pemberi kerja yang memenuhi syarat di Jepang untuk disetujui pada aplikasi resmi lowongan pasar tenaga kerja bagi warga negara Indonesia," tutur Anwar.
Editor: Jeanny Aipassa