Kemenaker Godok Skema Baru Jaminan Hari Tua, Seperti Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial sedang menggodok skema baru program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu, merupakan bagian dari upaya Kemenaker untuk mematangkan skema perlindungan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif atau pensiun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut program JHT sebagai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di masa tua masih perlu diharmonisasikan skemanya.
Menurut dia, program JHT dan jaminan pensiun merupakan tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.
Ida menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022).