Fakta-Fakta Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Lantas, apa saja ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker baru ini? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum MNC Portal Indonesia.
1. Cair Sebulan Setelah Resign atau PHK
Ida mengatakan, kini peserta tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan manfaat JHT secara penuh.
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK bisa mendapatkan JHT-nya satu bulan setelah pengunduran diri atau diPHK.
"Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun," kata Ida dalam media briefing, Kamis (28/4/2022).
2. Bisa Klaim Walaupun Iuran Masih Nunggak
Selain itu, pekerja juga bisa mengklaim JHT meskipun pengusaha masih menunggak iuran.
"Jadi hak pekerja ini tidak akan hilang," kata Ida.