Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha Produsen yang Mainkan Harga Minyak Goreng Subsidi

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:33:00 WIB
Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha Produsen yang Mainkan Harga Minyak Goreng Subsidi
Kemendag bakal mengenakan sanksi hingga pencabutan usaha bagi produsen minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter. (foto: MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter. Artinya, semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium dengan harga Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menuturkan, kebijakan harga minyak goreng ini berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) di ritel atau supermarket modern. Kebijakan ini akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujar Lutfi dalam konferensi pers dikutip, Rabu (19/1/2022).

Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.

"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata dia.

Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan dari sisi produsen tidak dirugikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut