Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ini Alasannya

Minggu, 15 Agustus 2021 - 11:43:00 WIB
Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ini Alasannya
Kemendag blokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin Covid-19.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memblokir sejumlah produk dan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring di platform marketplace (lokapasar). Ini dilakukan demi mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.  

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Dia mengingatkan supaya konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen. Pasalnya, penawaran jasa mencetak kartu vaksin yang ditawarkan marketplace dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Dia menuturkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Veri mengatakan, penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Sementara untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ucap Veri.

Adapun kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

Selain itu, pasal 10 huruf c UUPK melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul. 

Pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.

Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia. Di samping itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.

Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” tutur Ivan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut