Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar Sepanjang Maret 2023

Sabtu, 08 April 2023 - 15:11:00 WIB
Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar Sepanjang Maret 2023
Kemendag telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp118 miliar sepanjang Maret 2023. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp118 miliar sepanjang Maret 2023. Awal mula pemusnahan dilakukan Kemendag pada 17 Maret lalu di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar. 

"Jadi totalnya itu dari operasi Maret 2023. Operasinya dari bulan itu," ujar Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Moga menambahkan, pemusnahan selanjutnya dilakukan pada 20 Maret sebanyak 824 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp11 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian, pada 28 Maret menjadi rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak. Sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Bekasi. 

Teranyar, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar turut dimusnahkan di Batam.

Selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," tuturnya.

Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut