Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang
Advertisement . Scroll to see content

Modus Penjual Pakaian Bekas Impor di Marketplace Sulit Dilacak, Ganti Keyword hingga Foto

Kamis, 06 April 2023 - 19:36:00 WIB
Modus Penjual Pakaian Bekas Impor di Marketplace Sulit Dilacak, Ganti Keyword hingga Foto
Menkop UKM Teten Masduki beberkan modus pakaian bekas impor di marketplace supaya sulit dilacak. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, tidak mudah memberantas peredaran pakaian bekas impor di platform belanja online (marketplace) karena beragam jenis modus yang digunakan penjual untuk menghindari takedown (pencabutan). Salah satu modus yang digunakan, mengganti kata kunci atau keyword supaya sulit dilacak.

"Tadi juga sudah disepakati di dalam rakor, teman-teman e-commerce dan social-commerce mempunyai komitmen yang sama . Meski ternyata tidak mudah karena keyword-nya ganti-ganti, jadi sudah banyak yang dilakukan takedown iklan maupun tenant-tenant yang menjual produk pakaian bekas," kata dia usai melakukan rakor di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra mengatakan, pemberantasan penjual pakaian bekas impor di e-commerce ibarat bermain kucing-kucingan. Itu karena para penjual menggunakan segala cara agar tidak terdeteksi.

Dia memberi contoh, awalnya sebelum ramai pemberitaan banyak yang menggunakan kata kunci "ball" untuk menjual pakaian bekas impor, namun setelah ramai pemberitaan, mereka mengganti dengan keyword "karung". 

"Jadi memang tim harus nyari-nyari terus," ujarnya.

Dia menambahkan, tidak sedikit akhirnya mengganti foto dari sebelumnya menggunakan foto karung menjadi pakaian biasa.

"Atau misalnya mereka enggak pakai kata bekas, pakainya preloved, misalnya. Hal-hal yang kayak gitu sih sebenernya, jadi harus koordinasi dengan kementerian," tutur dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut