Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Panggil Pengusaha Ritel dan Produsen Minyak Goreng Pekan Depan, Bahas Utang Rafaksi Rp344 Miliar

Jumat, 05 Mei 2023 - 14:39:00 WIB
Kemendag Panggil Pengusaha Ritel dan Produsen Minyak Goreng Pekan Depan, Bahas Utang Rafaksi Rp344 Miliar
Kemendag bakal memanggil produsen minyak goreng dan Aprindo pekan depan sebagai tindak lanjut utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng Rp344 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memanggil produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan depan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng Rp344 miliar kepada peritel.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, pemanggilan kedua belah pihak ini untuk mencari solusi bersama guna memberikan kepastian ihwal pembayaran utang rafaksi. 

"Dari pertemuan kemarin juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di retail Aprindo dan teman-teman di produsen," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mengenai waktu tepatnya, Isy belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut. Pasalnya, untuk menjadwalkan pertemuan perlu pertimbangan mengingat banyak hal lain yang perlu dikerjakan. 

Untuk memanggil Aprindo pada hari Kamis kemarin, dia perlu mencari waktu yang pas karena hari kerja terpotong libur lebaran. Namun, yang dapat dipastikan, kedua pihak tersebut akan diajak duduk bersama.  

"Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan itu hari Senin itu tidak benar, itu tidak terjadi hari Senin karena kita kerjaannya bukan hanya itu saja jadi kita masih menunggu jadwal yang pas," katanya.

Sebagai informasi, Aprindo menghadiri undangan resmi Kemendag, Kamis (4/5/2023) kemarin, guna membahas utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022. 

Namun, dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil.

Roy menyebut, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan. 

Dia mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama. Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara. 

"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut