Kemendag-Satgas Sita Pakaian Bekas hingga Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar
BEKASI, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Polri dan Satgas Impor Ilegal menyita barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Total barang impor ilegal yang disita nilainya mencapai Rp46,1 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menuturkan, barang-barang ini terdiri dari barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol. Barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor.
"Artinya, barang itu masuk enggak jelas isinya serta dokumen yang lainnya, terkait asal barang sebanyak 20.000 rol. Dari hasil tindak tersebut keseluruhan barang diperkirakan nilai barang yakni sebesar RP46,1 miliar (46.1811.205.400)," ucap pria yang akrab disapa Zulhas di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Selain Kementerian Perdagangan, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.
Kantor Pengawasasn dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack testil, nilon polister, alas kaki. Terdapat juga 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 pcs garmen.