Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Jadi Basis Produksi, Suzuki Mulai Ekspor Fronx dan Satria ke Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah

Selasa, 10 September 2024 - 21:59:00 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah
Kemendag menerbitkan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan agar melakukan penelitian dan pengembangan tanaman Kratom agar layak dan aman dikonsumsi masyarakat. Selain itu, Kepala Negara juga berharap tanaman Kratom dapat diberlakukan standarisasi dalam tata kelola perdagangannya, terkhusus ekspor.

Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menentukan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Jokowi di Istana Negara, Jumat(20/6/2024) lalu.

"Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Isy menambahkan, pengaturan perdagangan tanaman Kratom ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Terlebih, dia mengatakan aturam tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

"Dalam rapat di Istana dengan Presiden Jokowi, diputuskan ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut