Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Jadi Basis Produksi, Suzuki Mulai Ekspor Fronx dan Satria ke Asia Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah

Selasa, 10 September 2024 - 21:59:00 WIB
Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah
Kemendag menerbitkan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan yang mengatur tata niaga ekspor Kratom tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

Lebih lanjut, aturan itu juga termaktub dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Isy.

Diketahui, Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut