Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode April, Simak Selengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga pada Maret 2022. Kenaikan harga ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kenaikan harga mempengaruhi analisa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2022. Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 24 Maret 2022.
“Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2022).
Wisnu menambahkan, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) mengalami kenaikan harga.
Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami penurunan harga.
"Hal ini dikarenakan masih tingginya permintaan dunia atas produk-produk pertambangan tersebut," kata dia.
Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.