Kemenhub Koreksi Aturan Bagi PPLN WNI-WNA untuk Wisata, Bisa Melalui Bandara Soetta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan koreksi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) WNI dan WNA dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Senin (7/2/2022).
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menjelaskan, koreksi atas siaran pers tersebut yaitu pada bagian "... pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)."
Dengan adanya koreksi tersebut menjadi "... pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)."