Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

Selasa, 29 November 2022 - 14:34:00 WIB
Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur
Tarif ojol ke depannya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, tarif ojek online (ojol) ke depanya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya. Untuk itu, Kemenhub kini tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh gubernur," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, Selasa (29/11/2022). 

Dia menjelaskan, peraturan pada Pasal 11 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Nantinya, dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. 

Sementara, untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan daerah operasinya. 

"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku Permenhub angkatan tetap berlaku sampai gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," ucapnya.

Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. 

Lalu, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen yaitu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantualn lainya. 

Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyampaikan lampiran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator berupa, dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori big five

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut