JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (online) yang secara resmi berlaku besok, Sabtu (10/9/2022). Penyesuaian tarif ojol tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Menkop dan Bos Danantara Gelar Rapat dengan Purbaya, Bahas Apa?
Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm.
Terkait dengan pemberlakuan tarif ojol terbaru, Kemenhub menentukannya dalam tiga zona wilayah, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Berlaku 10 September 2022
Selanjutnya zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku