Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Rilis Aturan Baru bagi PPLN, Masa Karantina hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 07 Maret 2022 - 08:49:00 WIB
Kemenhub Rilis Aturan Baru bagi PPLN, Masa Karantina hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemenhub rilis aturan baru bagi PPLN, masa karantina hingga syarat yang harus dipenuhi. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

Adapun hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” tuturnya. 

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam. 

Dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. 

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut