Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator
"Permintaan driver Rp2.400 per km kurang lebih net. Namun aplikator melihatnya masih cukup besar," ujar Budi.
Permenhub 12/2019 hanya mengatur soal formula perhitungan biaya jasa yang menjadi dasar tarif ojek online. Dalam pasal 11 dinyatakan, ada dua jenis biaya yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung mencakup sebelas komponen yaitu penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet, dan profit mitra. Sementara biaya tidak langsung mencakup jasa penyewaan aplikasi.
Penetapan formula tersebut akan dilakukan Menteri Perhubungan dan Dirjen Hubdar. Dalam pasal 12 dinyatakan, aplikator wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula tersebut.
Editor: Rahmat Fiansyah