Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:20:00 WIB
Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan ojek online. Namun, aturan tersebut belum mengatur soal besaran tarif ojek online secara spesifik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebut, besaran tarif ojek online memang tidak dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Nantinya, tarif ini akan masuk dalam SK Menhub.

"Tugas saya setelah peraturan menteri ini dibuat saya akan membuat SK menteri yang saya nanti akan tanda tangan menyangkut besaran biaya. Mudah-mudahan Jumat bisa diselesaikan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Soal besaran tarif, pria yang pernah berkarier di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut hal itu tengah difinalisasi. Keputusan tarif ojek online dalam bentuk SK Menhub karena besaran tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Budi mengungkapkan besaran tarif akan ditetapkan dengan mengambil batas tengah antara usulan aplikator dengan pengemudi (driver). Go-Jek dkk sebelumnya telah mengusulkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp1.600 per kilometer (km).

"Permintaan driver Rp2.400 per km kurang lebih net. Namun aplikator melihatnya masih cukup besar," ujar Budi.

Permenhub 12/2019 hanya mengatur soal formula perhitungan biaya jasa yang menjadi dasar tarif ojek online. Dalam pasal 11 dinyatakan, ada dua jenis biaya yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung mencakup sebelas komponen yaitu penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet, dan profit mitra. Sementara biaya tidak langsung mencakup jasa penyewaan aplikasi.

Penetapan formula tersebut akan dilakukan Menteri Perhubungan dan Dirjen Hubdar. Dalam pasal 12 dinyatakan, aplikator wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut