Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Diketahui, maskapai menerapkan harga di atas ketentuan.
Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).
Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.
"Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada," tutur dia.
Adita menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak maskapai yang melanggar tersebut.
Adapun untuk momen angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024 pihaknya terus melakukan koordinasi dengan maskapai agar tidak ada pelanggaran tersebut.
"Sebagai regulator kita tingkatkan kita terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan kalo ada sanksi sudah sering banget ita berikan ya sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin