Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Pesawat Raksasa Airbus A400M Tiba di RI, Nomor 4 Bisa Dipakai untuk Misi Kemanusiaan Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:30:00 WIB
Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas
Ilustrasi pesawat terbang. Kemenhub temukan maskapai yang melanggar tarif batas atas (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Diketahui, maskapai menerapkan harga di atas ketentuan.

Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023). 

Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana. 

"Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada," tutur dia. 

Adita menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak maskapai yang melanggar tersebut. 

Adapun untuk momen angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024 pihaknya terus melakukan koordinasi dengan maskapai agar tidak ada pelanggaran tersebut. 

"Sebagai regulator kita tingkatkan kita terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan kalo ada sanksi sudah sering banget ita berikan ya sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut