Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional untuk Perkuat Bisnis Penerbangan Nasional

Jumat, 26 April 2024 - 16:49:00 WIB
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional untuk Perkuat Bisnis Penerbangan Nasional
Kemenhub menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. 

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,"  ucap Adita di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah  Soekarno-Hatta, Jakarta; I Gusti Ngurah Rai, Bali; Juanda, Surabaya; Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Kualanamu, Medan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut