Kemenkeu Buka Lowongan untuk 110 Pejabat Lelang, Cek Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), membuka lowongan kerja melalui seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021. Kuota tersedia untuk 110 pejabat lelang/formasi yang akan ditempatkan di 31 Provinsi.
"Seleksi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Selain itu, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Menurut dia, seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kemenkeu.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II dan persyaratannya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.