Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Buka Lowongan untuk 110 Pejabat Lelang, Cek Ketentuannya

Sabtu, 04 September 2021 - 11:36:00 WIB
 Kemenkeu Buka Lowongan untuk 110 Pejabat Lelang, Cek Ketentuannya
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), membuka lowongan kerja melalui seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021. Kuota tersedia untuk 110 pejabat lelang/formasi yang akan ditempatkan di 31 Provinsi.

"Seleksi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021). 

Selain itu, penyelenggaraan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi  beberapa formasi Pejabat Lelang Kelas II yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi. 

Menurut dia, seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II akan melalui serangkaian seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kemenkeu. 

Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II dan persyaratannya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II. 

Rionald menjelaskan, sepanjang tahun 2021, lelang noneksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar  Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun. 

"Lelang non eksekusi sukarela tersebut dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan maupun badan usaha secara sukarela baik  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Rionald. 

Saat ini, lanjutnya, terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 Balai Lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. 

Jumlah tersebut hanya mencakup 45,15% dari keseluruhan kapasitas formasi PL II. Oleh karena itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II di tahun 2021 sebagai upaya DJKN dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.

Pendaftaran penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II ini akan dilakukan secara daring. Adapun persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut terkait penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II tahun 2021 dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 6–17 September 2021. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut