Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manfaatkan Teknologi AI Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Gandeng ITB hingga Google
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Dalami Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Senin, 09 Maret 2020 - 20:43:00 WIB
Kemenkeu Dalami Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau kita berikan uang seperti itu, tahun depan kita enggak tahu lagi berapa," katanya.

Yang pasti, kata Suahasil, amar putusan MA perlu dipelajari. Setelah itu, Kemenkeu baru berkoordinasi dengan instansi lain menyikapi masalah BPJS Kesehatan.

"Setelah kita dalami, kita lihat konsekuensinya. Kita mesti bicara dengan kementerian lain yang terkait," ujar Suahasil.

MA sebelumnya mengabulkan gugatan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

MA menilai Perpres tersebut melanggar UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut