Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Dibuka Menguat, PEGE-APEX Pimpin Top Gainers
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Kantongi Nama 134 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:10:00 WIB
Kemenkeu Kantongi Nama 134 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan
Ilustrasi Kementerian keuangan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi nama-nama 134 pegawai pajak yang diketahui memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu, sesuai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan kepada Kemenkeu. 

Sesuai temuan KPK, kepemilikan saham oleh 134 pegawai pajak mencurigakan karena 280 perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan publik atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Selain temuan itu, KPK menyatakan sedang fokus mencari pegawai pajak yang juga memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).

Dihubungi secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima informasi dari KPK yang berisi 134 nama pegawai pajak tersebut.

"Informasi dari KPK sudah kami terima," ujar Awan kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut atas data ini. "Kami akan tindak lanjuti dengan analisis khususnya terkait risiko," ungkap Awan.

Dia menyebutkan skenario selanjutnya apabila terkonfirmasi adanya unsur risiko dalam analisis tersebut dan akan dilakukan klarifikasi hingga audit investigasi.

"Apabila ada unsur risiko kami akan masukkan sebagai profile risiko pegawai. Tindak lanjut berikutnya, kami akan klarifikasi kepada pegawai bahkan sampai audit investigasi," tutur Awan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut