Sementara itu, lelang bisa dilakukan secara online dengan cara, sebagai berikut:
- Buat akun e-Auction di http://lelang.go.id/register dengan menggunakan data diri dan alamat email.
- Pilih barang lelang, dan tentukan ikut lelang perorangan atau badan hukum.
- Setor uang jaminan ke nomor yang sudah ditentukan. Namun, penyetoran tidak dapat dicicil.
- Ikuti proses tawar-menawar dalam lelang dengan memberikan penawaran tertinggi akan mendapatkan barang tersebut.
- Barang lelang berhasil didapatkan. Pembeli wajib menyetorkan nilai tawar yang diberikan.
Editor: Puti Aini Yasmin