Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Sidak Pegawai yang Tangani Aduan Warga: Ketahuan Ngibulin, Selesai Dia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Ungkap Alasan Diskotik hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Dikonsumsi Masyarakat Tertentu

Selasa, 23 Januari 2024 - 05:00:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Alasan Diskotik hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Dikonsumsi Masyarakat Tertentu
ilustrasi pajak hiburan naik jadi 40 persen (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen hanya diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pihaknya pun membeberkan alasannya.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana besaran tarif ini diberlakukan karena semua fasilitas yang dimaksud digunakan oleh masyarakat tertentu.

“Bar, diskotik, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” kata Lidya dalam The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin, (22/1/2024).

Lidya memaparkan pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian Pihaknya membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakan pajak maksimal 10 persen.

Ini mencakup seperti bioskop, konser musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, jasa parkir, perhotelan, dan lain sebagainya.

“Justru yang umum ini turun dari 35 persen, sekarang menjadi 10 persen. Tujuannya apa, untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” kata dia.

Sesuai Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun payung hukum ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, pemerintah sedang menggodok insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Rencananya, akan ada pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut