Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Beri Insentif Ini ke Pelaku Usaha

Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:18:00 WIB
Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pemerintah Bakal Beri Insentif Ini ke Pelaku Usaha
ilustrasi pajak hiburan naik jadi 40 persen (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk para Pelaku usaha di industri hiburan. Hal ini menyusul adanya keniakan pajak hiburan dengan batas 40 persen - 75 persen yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Airlangga mengatakan pemerintah telah menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada (19/1/2024).

Salah satu keputusan terkait Insentif Fiskal adalah bahwa Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan, di mana untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut