Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Usul Piutang Negara di PTDI Dikonversi Jadi PMN Non-Tunai

Selasa, 02 Juli 2024 - 21:04:00 WIB
Kemenkeu Usul Piutang Negara di PTDI Dikonversi Jadi PMN Non-Tunai
Kemenkeu mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar Rp649,23 miliar dikonversi menjadi PMN non-tunai. (Foto: Dok. PTDI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar 43,5 juta dolar AS atau setara Rp649,23 miliar dikonversi menjadi penyertaan modal negara (PMN) non-tunai. Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban kepada Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/7/2024). 

“Pertama, kami minta kepada PT Len untuk melakukan pemaparan terkait dengan konversi piutang menjadi PMN non-tunai,” ujar Rionald.

Rionald menambahkan, pengajuan konversi piutang kepada Komisi XI DPR ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi persetujuan atas hal tersebut.

Pada 3 Oktober 2022 lalu, Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-815/MK.06/2022 perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PTDI. 

Bila usulan ini mendapat lampu hijau dari lembaga legislatif, maka PMN non-tunai dalam bentuk konversi piutang diberikan kepada Dirgantara Indonesia melalui induk holding-nya, yaitu PT Len Industri (Persero).

Dalam forum yang sama, Direktur Utama Len Industri, Bobby Rasyidin menuturkan, konversi piutang menjadi PMN non-tunai penting bagi holding. Pasalnya, PTDI tengah memperbaiki struktur permodalan dan Debt Equity Ratio (DER). 

Dia yakin, dengan adanya tambahan pinjaman modal kerja, PTDI mampu menyelesaikan sejumlah proyek baru dan mencapai penjualan yang lebih tinggi. 

“Dengan kondisi perusahaan saat ini, PTDI berupaya memperbaiki struktur modal kerja melalui pengakuan konversi eks hutang BPPN ini menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2024,” ucap Bobby

“Kalau kita lihat urgensinya, seperti kami sampaikan tadi memperbaiki struktur permodalan perusahaan yang akan memberikan peningkatan kemampuan modal bersih, sehingga perusahaan dapat memperbaiki tingkat leverage-nya,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut