Kemenkominfo: Pengendali Data Harus Bertanggung Jawab Lindungi Data Pribadi
"Data-data ini yang harus kita lindungi, kita lindungi karena yang disebut pelanggaran data pribadi adalah penggunaan data oleh pengendali data yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Usman.
Dia menncontohkan, perusahaan media yang melakukan survey terhadap pelanggan dengan menghimpun data pribadi mereka untuk keperluan identifikasi pembaca.
"Tetapi kalau dia digunakan untuk keperluan di luar itu misalnya untuk kepentingan ekonomi dengan maaf misalnya menjual ke lembaga lain atau perusahaan lain, ini adalah pelanggaran data pribadi, pelanggaran Undang-Undang PDP," tutur Usman.
Dia menerangkan, jika perusahaan media akan menggunakan data pribadi pelanggan untuk hal lain, maka harus ada persetujuan berupa rekaman ataupun tertulis.
"Ini yang saya kira penting di teman-teman, kecuali ada persetujuan dari pelanggan itu, persetujuan ini juga harus bersifat tertulis atau direkam," kata Usman.
Editor: Jeanny Aipassa