Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Terapis Tewas di Lahan Kosong Jaksel Dapat Loker Delta Spa dari TikTok
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja Gaji Rp8 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 08 Juni 2024 - 06:43:00 WIB
Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja Gaji Rp8 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
ilustrasi lowongan kerja Kemenkop UKM (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM membuka lowongan kerja untuk tenaga pendamping koperasi modern. Menariknya, pelamar yang lulus akan mendapatkan gaji Rp8 juta per bulan (belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan).

Melansir Instagram resmi Kemenkop UKM, pendaftaran dibuka secara online di alamat bit.ly/pendampingkoperasimodern2024 dan ditutup pada Minggu (9/6/2024) besok.

Kualifikasi Loker Kemenkop UKM

-Pendidikan minimal strata satu (S1) pada bidang studi yang relevan sesuai tema pendampingan, lulusan universitas swasta IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00, dan untuk lulusan universitas negeri IPK ≥ 2.75 pada skala 4.00;
-Memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 (dua) tahun dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
-Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mengajukan lamaran;
-Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang perkoperasian;
-Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi sesuai tema pendampingan;
-Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi atau bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Republik Indonesia dan bersedia menanggung sendiri biaya transportasi dan biaya sewa rumah di lokasi pendampingan;
-Mampu bekerja dalam Google Workspace;
-Memiliki kedisiplinan terhadap waktu, mampu beradaptasi dengan lingkungan perkoperasian, komunikatif dengan pengurus, pengelola maupun anggota koperasi, dapat mengayomi pengurus maupun pengelola koperasi yang didampingi, terlibat aktif dalam menyelesaikan kendala teknis yang ada di koperasi, berpikiran terbuka, memiliki rasa hormat dan bersikap sopan dan santun, serta berkomitmen untuk hadir mendampingi koperasi secara tulus, berdedikasi, dan profesional;
-Tidak sedang dalam masa kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun swasta;
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

klik halaman selanjutnya>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut